PENYIDIK POLRES WAJO LIMPAHKAN TERSANGKA DAN BB KASUS PENGERUSAKAN. “ PELAPOR H.AGUSTAN BERTERIMA KASIH DAN MEMBERIKAN APRESIASI”.

Wajo, Sulawesi Selatan – porosnusantara.co.id || .Masih ingatkah Kasus Pengerusakan yang dilaporkan H. Agustan pada tanggal 01 Mei 2021 di Mapolsek Pammana Polres Wajo Polda Sulsel dan setelah gelar Perkara di Polres Wajo dari Penyelidikan ditingkatkan ketahap Sidik dan Penanganan Kasusnya diambil alih oleh Reserse Unit Tahbang Polres Wajo, dan menetapkan dua orang tersangka Yakni, inisial Rs dan inisial Id.

Setelah P.21 Kejaksaan Negeri Wajo berjalan 30 Hari ( tgl, 14 Mare 2022 Penerbitan P.21), pada akhirnya Penyidik Reserse Unit Tahbang Polres Wajo Aipda Hasan telah melimpahkan Tersangka dan barang bulti ( BB) Ke Kejaksaan Negeri Wajo Selasa 12 april 2022, demikian disampaikan H. Agustan menurut Penjelasan Kanit Tahbang Polres Wajo Ipda Fadli, bahwa Penyidik sudah menyerahkan Barang Bukti ( BB) dan tersangka dua orang, yaitu inisial Rs dan Id, ingin lebih jelas.

BACA JUGA  Satlantas akan Tindak Tegas Kendaraan Berplat Nomor Palsu

Tanyakan Kepada Kejaksaan Negeri Wajo, sekarang Penyedik Polres Wajo sudah selesai tugasnya.
Lanjut H. Agustan sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada APH baik Penyidik Polres Wajo yang menangani kasus pengerusakan di ulugalung Desa Lempa Kec. Pammana kab. Wajo maupun JPU Kejaksaan Negeri Wajo atas Kerja seriusnya sehingga terjadi P.21 dan Tahap dua, ( pelimpahan Tersangka dan Barang bukti ).

BACA JUGA  Jelang Pilkada, Polres Nabire Gelar Deklarasi Pilkada Damai dan Patuhi Protokol Kesehatan Kabupaten Nabire Tahun 2020 Aman, Damai, Sejuk Dan Sehat.

Namun sedikit disayangkan Karena kedua Tersangka tidak ada ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Wajo, melainkan bocoran kedua tersangka mendapatkan penangguhan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Wajo.

Sementara Kasi Pidum Kejari Wajo Nadrah Natsir.SH.MH yang dikonfirmasi, membenarkan kalau Kasus Pengerusakan di ulugalung Desa Lempa telah Tahap dua, kemarin hari Senin 12 april 2022, Penyedik reserse unit Tahbang Polres Wajo telah melimpahkan Barang Bukti (BB ) dan tersangka dua orang inisial Rs dan inisial Id, dan menyampaikan akan mempercepat jadwal persidangannya , setelah ditanya apakah tersangkanya ditahan, Kasi Pidum menyampaikan tidak ditahan tapi ditangguhkan dengan Tahanan Kota dengan Penjaminnya adalah Penasehat Hukum tersangka,- Jelasnya dengan singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *