Dari hasil pemeriksaan awal diketahui data kapal yakni Nama Kapal KM. Rinda Muliya, Pemilik Agen Teuku Saladin, Tonage 85 GT, Jenis Kapal Ikan Indonesia, Bendera Indonesia, Nakhoda Musyafir Aiyub, Tanda Selar GT.85 No.447/QQm, Muatan lebih kurang 25 Ton Ikan Campur, Jumlah ABK 35 orang dan menangkap ikan di daerah Perairan Laut Aceh.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal, dokumen, muatan, dan ABK, KM. Rinda Muliya diduga telah melakukan tindak pidana perikanan yaitu berlayar menangkap ikan di wilayah Perairan Indonesia dan tidak dilengkapi dokumen kapal yakni Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Crew List, Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Keterangan Kecakapan Kepala Kamar Mesin (SKK KKM), Buku Kesehatan, Sertifikat Kelaikan Kadaluarsa, Nomor mesin tidak sesuai. Tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) melanggar pasal 98 jo pasal 42 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Setelah dilaksanakan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit kapal KM. Rinda Muliya GT 85, dokumen, peralatan, alat tangkap satu set pukat cincin/purse seine, dan muatan berupa ikan campur sebanyak 5.040 kg ikan busuk dan 17.520 kg ikan bagus dengan hasil penjualan sebesar Rp. 80.160.000 (delapan puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Prapat, S.H., M H., memberikan apresisasi kepada Lanal Sabang karena selama kepemimpinannya ini merupakan yang pertama kali menangani kasus pidana tangkapan kapal ikan di wilayah Sabang, diharapkan ke depan kerjasama dan sinergitas ini akan terus terjalin dengan lebih baik lagi.






