Kasus Korupsi PT Jiwasraya, Majelis Hakim Vonis Denda Rp1Milyar ke Sinarmas Asset Manajemen

Ketut menambahkan,bahwa dalam perkara ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp16,8 triliun. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor:35/S/II/03/2020 tertanggal 9 Maret 2020.

BACA JUGA  Kebut Vaksinasi, 10 Daerah di Jawa Timur Tuntas Vaksinasi 100% Tahap Pertama Dosis Pertama

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak punya waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *