Ketut menambahkan,bahwa dalam perkara ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp16,8 triliun. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor:35/S/II/03/2020 tertanggal 9 Maret 2020.
BACA JUGA Kebut Vaksinasi, 10 Daerah di Jawa Timur Tuntas Vaksinasi 100% Tahap Pertama Dosis Pertama
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak punya waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.