Jakarta,Porosnusantara.co.id
Diperoleh informasi terkait dengan kasus tindak pidana korupsi ekspor Minyak goreng yang menyebutkan bahwa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi kelangkaan minyak goreng yang merugikan negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah perusahaan eksportir yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng tersebut. Dia mengatakan bahwa gelar (ekspose) perkara tersebut akan dilakukan pekan ini dan penyidik bakal langsung menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
“Insyaallah Pekan depan kita mudah-mudahan sudah bisa ambil sikap ya, tunggu saja,” kata Supardi kepada awak media di gedung Bundar Kejakgung, Senin (4/4/2022).
Sayangnya, Supardi masih merahasiakan sejumlah nama perusahaan eksportir minyak goreng yang bakal dijadikan tersangka itu. Namun, menurut Supardi, eksportir yang nantinya dijadikan tersangka itu merupakan perusahaan yang terdaftar resmi di Kementerian.
“Nama-namanya sudah ada yang dikantongi ya, itu perusahaan yang terdaftar di Kementerian,” pungkas Supardi.