Diduga Terjadi Praktek Bisnis Nakal di Pasar Pagi Lama Fly Over Asemka, FWJ Desak Sekda DKI Kaji Ulang MoU Dengan PT. PMM

Jakarta, Porosnusantara.co.id 

Persoalan pasar tradisonal maupun pasar modern sampai menjamurnya keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL), parkiran, WC umum, dan tempat Pembuangan Sampah Sementara (PPS) diluar binaan Provinsi DKI Jakarta sering kali menjadi bahan obrolan warung kopi, tentunya  Obrolan itu menyinggung regulasi baik dari sisi Perda dan aturan yang mengatur demi terlaksananya kondusiftas serta ekonomi kerakyatan juga menjadi tolak ukur salah satu penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kali ini, sorotan aduan masyarakat dan Perkumpulan Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut, terkait dengan keberadaan Pasar Pagi Lama Fly Over Asemka yang sudah cukup lama beroperasi, tepatnya sejak tahun 2003 lalu pasar itu sudah dikembangkan sebagai sentra bisnis oleh PT. Pesona Marga Mandiri (PMM) atas kesepakatannya dengan Pemprov DKI Jakarta berdasarkan SK. Gubernur No. 617 Tanggal 3 Maret 2003 lalu, pada  Perkembangannya, kini dibawah Fly Over Asemka telah berdiri kios – kios permanen dan kokoh, bahkan Fasos dan Fasum yang terdapat dilintasan area pasar itu, nampaknya  terindikasi dijadikan lahan bisnisnya.

BACA JUGA  Terima Bantuan Bedah Rumah Dari Kepala Desa, Nenek Manih Uacapkan Terima Kasih.

“Isi dari MoU kerjasama antara Pemprov DKI dengan PT. Pesona Marga Mandiri (PMM) tahun 2003 dan MoU tambahan tahun 2004 tertulis hingga masa akhir sampai tahun 2027 harus di kaji ulang, karena itu sudah melanggar MoU. Kerjasama yang saya baca itu, PT. PMM hanya sebatas mengelola kios – kios yang berada di atas bahu jalan, itupun hanya berjumlah 88 kios saja, tidak termasuk Fasos dan fasum. “ungkap Ketum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan saat menggelar konferensi pers nya di lokasi Pasar Pagi Fly Over Asemka, Sabtu (9/4/2022) sore.

BACA JUGA  Bupati Way Kanan Menghadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-57 Provinsi Lampung Tahun 2021

Opan menilai selain melanggar kesepakatan dan dianggap telah melakukan wanprestasi, PT. PMM juga mengambil manfaat dengan disewakannya lokasi Fasos maupun Fasum untuk penitipan barang dan area parkir. “Setidaknya Pemprov DKI dalam hal ini Sekda harus segera mengambil langkah tegas guna tertibnya pengelolaan lahan tersebut untuk kepentingan warga dan kembalinya ekonomi kerakyatan sesuai Undang Undang. Kalau bisa MoU itu dibatalkan saja dan kembalian pengelolaannya kepada perkumpulan PKL Pasar Pagi untuk dikembangkan secara mandiri. “ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *