Jakarta, Porosnusantara.co.id
Berkaitan dengan peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan yang banyak dikonsumsi masyarakat, maka BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah mengeluarkan public warning terhadap 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan karena mengandung bahan kimia obat (BKO). Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak 2001 hingga 2021.
Publik warning merupakan pengumuman yang dikeluarkan oleh Badan POM kepada masyarakat luas terkait produk yang memiliki kandungan berbahaya dan telah ditarik izin edarnya. Hal ini disampaikan Kepala Badan POM Penny Lukito,
Menurutnya pada 2021, ada sebanyak 64 produk (0,65%) dari total 9.915 produk obat tradisional yang telah disampling dan diuji, diketahui mengandung BKO, adapun BKO yang paling banyak ditambahkan yaitu Sildenafil Sitrat dan turunannya (klaim OT stamina pria), Parasetamol (klaim OT pegal linu), Tadalafil (klaim OT stamina pria), Deksametason (klaim OT pegal linu), dan Sibutramin hidroklorida (klaim OT pelangsing).
“Walaupun persentase obat tradisional mengandung BKO tergolong relatif kecil, bahaya terhadap kesehatannya sangat tinggi bagi masyarakat,” ujar Penny kepada awak media, Selasa (6/4/2022) di kantornya.
Adapun, sesuai dengan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kegiatan memproduksi atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.Terkait dengan temuan tersebut,
Penny menegaskan penanganan obat tradisional mengandung BKO akan lebih optimal jika dilakukan secara sinergis dan terintegrasi bersama semua pemangku kepentingan.
“Integrasi tersebut dilakukan melalui tiga strategi integrasi, yaitu integrasi pelaksana program, bentuk program, dan tempat pelaksanaan program,” imbuh Penny.






