Berhadiah Total Rp3,4 Miliar, Pendaftaran Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di IKN Segera Ditutup

Jakarta – Porosnusantara.co.id ||  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengadakan Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pendaftaran sayembara tersebut akan segera ditutup pada Jumat, 8 April 2022.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan IKN akan dibangun secara bertahap hingga tahun 2045 dengan mengusung konsep Future Smart Forest City of Indonesia sehingga tetap memperhatikan aspek lingkungan. Pada tahap awal tahun 2022-2024, pembangunan yang akan mulai dikerjakan diprioritaskan pada zona 1A-1 dan 1A-2 dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP – IKN) seluas 6.671 hektar.

BACA JUGA  Desa jayalaksana Bagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kepada Warga Sebanyak 255 Kartu Keluarga

Untuk itu, Kementerian PUPR mengundang keterlibatan masyarakat umum dalam menyampaikan ide gagasannya melalui sayembara ini, sehingga mendapatkan desain terbaik pembangunan IKN. Sayembara konsep perancangan ini diselenggarakan untuk kawasan dan bangunan gedung yang berlokasi di KIPP – IKN pada empat kompleks yaitu Kompleks Istana Wakil Presiden, Kompleks Perkantoran Legislatif, Kompleks Perkantoran Yudikatif, serta Kompleks Peribadatan.

BACA JUGA  Desa Pantai Bahagia Laksanakan Padat Karya

Pendaftaran sayembara dibuka pada 28 Maret 2022 dan ditutup pada 8 April 2022, dengan batas akhir pemasukan karya pada 1 Juni 2022. Hasil karya terbaik akan diumumkan pada tanggal 24 Juni 2022. Semua hasil karya yang masuk akan dinilai oleh tim Juri yang terdiri dari praktisi, perwakilan Kementerian PUPR, perwakilan Dewan Arsitek Indonesia, perwakilan Ikatan Arsitek Indonesia, akademisi, pakar bangunan gedung hijau, tim perancang Kota KIPP – IKN, perwakilan instansi terkait dan perwakilan tokoh masyarakat.

BACA JUGA  Haris Pertama Melawan, Beberapa Pengurus KNPI Dipecat Balik

Sayembara dibuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan non-WNI yang bekerja sama dengan Badan Usaha Konsultansi Konstruksi dengan memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Peserta merupakan kelompok yang memiliki keahlian dalam perancangan arsitektur dengan ketua kelompok harus WNI dan memiliki minimum kompetensi Arsitek Madya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *