Diterangkan kembali oleh Mantan Anggota DPRD Provinsi Bali yang juga vokalis anti korupsi itu bahwa di atas tanah milik rakyat tersebut terdapat Menjangan Dinasty Resort sebelumnya Bali Dinasty Resort dan penginapan milik Kelompok Sadar Wisata yang berdiri berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) yang diklaim sebagai asset Pemkab Buleleng.
“Bahwa Sekda Buleleng tertanggal 21 Januari 2015 menyebut perolehan asset didapat oleh Pemkab Buleleng melalui pembelian senilai Rp 0 (Nol Rupiah) yang menyertai lampiran Kartu Inventaris Barang (KIB) A,” ungkap Tirtawan.
Ditambahkannya, dalam laporan itu Tirtawan juga membeberkan bahwa perihal transaksi tersebut tidak jelas kapan transaksinya, siapa yang bertransaksi dan dimana notarisnya. Lalu pada keterangan lainnya terdapat Surat dari Sekda Provinsi Bali tertanggal 30 Maret 2017 yang menyebut aset kepemilikan tanah didapat melalui hibah yang juga tidak jelas kejadiannya.
Tirtawan menandaskan, “Dengan banyaknya kejanggalan yang ditemukan maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dalam pencatatan aset tersebut mengingat tidak mungkin terbit dua sertifikat pada satu lahan yang sama.”
“Untuk itu kami mohon agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat menerjunkan kembali Tim Pemberantasan Mafia Tanah ke Kabupaten Buleleng untuk melakukan pengecekan secara fisik dan yuridis serta secara tuntas dapat mengungkap terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum oleh mafia pertanahan serta tindakan korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat daerah yakni mantan Sekda Buleleng bernama Dewa Puspaka,” desak Tirtawan.
Dalam laporannya Tirtawan juga mengungkapkan status hukum yang disandang Dewa Puspaka
bahwa yang bersangkutan kini telah menyandang status tersangka atas kasus serupa yaitu menerima gratifikasi terkait penyewaan tanah seluas 58 Hektar milik Desa Adat Yeh Sanih Kabupaten Buleleng senilai Rp. 16.000.000.000.






