Tirtawan Aktivis Anti Korupsi Laporkan Sengketa Lahan Batu Ampar ke Kejakgung

Jakarta,Porosnusantara.co.id

Kasus penguasaan tanah Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, dihidupkan kembali aktivis antikorupsi Nyoman Tirtawan.

Sebagai bukti, setelah Jumat (25/3/2022) lalu melapor ke Polres Buleleng, Nyoman Tirtawan yang mantan anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali periode 2014-2019, Senin (28/3/2022) kembali melaporkan kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bidang Aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Bersama ini kami laporkan adanya dugaan korupsi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Biro Aset,” ucap Tirtawan kepada pers, Senin,28/3/2022 di gedung Bundar Jakarta Selatan.

Diungkapkan Tirtawan, pada tahun 2014 Bagian Aset BPKPD Kabupaten Buleleng telah menguasai dengan cara mencatat aset tanah milik petani.

“Bahwa menurut informasi awal, per tahun 2014 Biro Aset Pemkab Buleleng telah mencatatkan aset tanah yang termasuk didalamnya / diatasnya terdapat tanah rakyat atas nama I Nyoman Parwata yang telah dimiliki sejak tahun 1982,” urainya.

Kemudian Tirtawan pun membeber data tanah milik petani yang dikuasai Pemkab Buleleng. Datanya sebagai berikut :

1. Tanah seluas 5.500 M²; No SHM. 00763; terletak di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa pejarakan, Kecamatan Gerokgak kabupaten Buleleng, sesuai surat ukur No. 00007/Pejarakan/2007 dengan Nomor Objek Pajak 51.08.010.023.016-0034.0; nama I Nyoman Parwata. (Bukti Terlampir)

2. Tanah seluas 7.300 M²; No SHM. 00764; terletak di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa pejarakan, Kecamatan Gerokgak kabupaten Buleleng, sesuai surat ukur No. 00008/Pejarakan/2007 dengan Nomor Objek Pajak 51.08.010.023.016-0035.0 juga atas nama | Nyoman Parwata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *