“Kemelut organisasi advokat tidak kunjung berujung hingga berdampak profesi yang nobille ini mengalami degradasi yang dalam khususnya dalam hal kwalitas baik keilmuan maupun etika para advokat dalam menjalankan profesi, saat ini sudah mencapai 70 lebih Organisasi advokat yang berbadan hukum ormas ironisnya mereka individu yang kemarin baru di sumpah hitungan hari sudah dapat mengajukan atau membuat organiasi baru dengan bermohon ke departemen Hukum dan HAM cq Dirjen AHU untuk di catatkan dalam lembaran negara. Hal ini menggaris bawahi hirarki UU Advokat no 18 Tahun2003 yang kata nya sebagai dasar pijakan pendirian Organisasi,”tukas Andi Darwin Ranreng,SH, MH
Karena itu, imbuh Andi Darwin Ranreng,SH, MH, sebagai langkah solusinya, diperlukan pemahaman yang dinamis dan setidaknya Faham mengenai prinsip singgle bar dalam Undang-Undang maupun ketentuan tentang Organisasi Advokat sebagai pijakan norma dasar yang harus dihormati semua pihak, mengenai Sah tidak nya Sebuah Organisasi Advokat, itu semua di kembalikan kepada Undang-Undang yang berlaku di Republik ini, sehingga sudah saatnya para pimpinan Organisasi Advokat untuk bisa menyatu dalam ke bhinekaan demi tegak nya profesi Advokat yang berwibawa dan bermartabat.
“Jangan ada satu dengan yang lain mengklaim dirinya sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi profesi advokat, ya, meskipun berbeda organisasi tapi tetap memiliki satu kesamaan visi maupun missi sebagai profesi yang bekerja, mengabdi dan melayani masyarakat demi tegaknya Supremasi Hukum di negeri ini, kami juga berharap agar Pemerintah Bersikap Bijaksana dan Paham, Organisasi Advokat itu wadahnya berbeda, tapi satu tujuan ”pungkas Andi Darwin Ranreng,SH, MH mengakhiri perbincangan dengan awak media (*chy)