Organisasi Advokat dalam bingkai Kebhinekaan Tunggal Ika, Berbeda Wadah, Satu Missi

“Kemelut organisasi advokat tidak kunjung berujung hingga berdampak profesi yang nobille ini mengalami degradasi yang dalam khususnya dalam hal kwalitas baik keilmuan maupun etika para advokat dalam menjalankan profesi, saat ini sudah mencapai 70 lebih Organisasi advokat yang berbadan  hukum ormas  ironisnya  mereka  individu yang kemarin baru di sumpah hitungan hari sudah  dapat mengajukan atau membuat organiasi baru  dengan bermohon ke departemen  Hukum dan HAM  cq  Dirjen  AHU untuk di catatkan dalam lembaran negara. Hal ini menggaris bawahi  hirarki  UU Advokat  no 18 Tahun2003 yang kata nya sebagai dasar pijakan pendirian  Organisasi,”tukas Andi Darwin Ranreng,SH, MH

BACA JUGA 

Karena itu, imbuh Andi Darwin Ranreng,SH, MH, sebagai langkah solusinya, diperlukan  pemahaman  yang dinamis dan setidaknya  Faham mengenai prinsip singgle bar  dalam Undang-Undang maupun ketentuan tentang Organisasi Advokat  sebagai pijakan  norma dasar yang harus dihormati  semua pihak, mengenai Sah tidak nya Sebuah Organisasi Advokat, itu semua di kembalikan  kepada Undang-Undang yang berlaku di Republik ini, sehingga sudah saatnya para pimpinan Organisasi Advokat  untuk bisa menyatu dalam ke bhinekaan  demi tegak nya  profesi Advokat yang berwibawa dan bermartabat.

BACA JUGA  PAPARAN PUBLIK INSIDENTIL PT ZEBRA NUSANTARA, TBK

“Jangan ada satu dengan yang lain mengklaim dirinya sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi profesi advokat, ya, meskipun berbeda organisasi tapi tetap memiliki satu kesamaan visi maupun missi sebagai profesi yang bekerja, mengabdi dan melayani masyarakat demi tegaknya Supremasi Hukum di negeri ini, kami juga berharap agar Pemerintah Bersikap Bijaksana dan Paham, Organisasi Advokat itu wadahnya berbeda, tapi satu tujuan ”pungkas Andi Darwin Ranreng,SH, MH mengakhiri perbincangan dengan awak media (*chy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *