Organisasi Advokat dalam bingkai Kebhinekaan Tunggal Ika, Berbeda Wadah, Satu Missi

Menurut Andi Darwin Ranreng,SH, MH, bahwa Sejarah Panjang Organisasi Advokat di Indonesia yang sampai memasuki era melenial ini 2022 belum mendapatkan dan menemukan titik temu permasalahan pertentangan tentang bentuk wadah terbaik untuk organisasi advokat  di indonesia  yang di kenal dengan  Kata”single bar atau multy bar, atau harmonisasi keduanya. Justru yang terjadi ada organisasi advokat yg mengajukan gugatan tentang sah tidaknya legal standing atas nama  yang sama dalam wadah yang berbeda  saling  gugat mengugat dan ini menambah panjang dalam permasalahan perpecahan organisasi profesi yang nobille ini, terkait dengan pro-kontra wadah tunggal organisasi Advokat, itulah kemudian melahirkan Undang-undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang di undangkan dan diberlakukan pada tanggal 5 April 2003, tercatat di Tambahan Lembaran  Negara (TLN) RI. No. 4288.

BACA JUGA  Walikota Solok H. Zul Elfian Umar, Hadiri Sidang Paripurna Istimewa Dalam Rangka Puncak Hari Jadi Kabupaten Sijunjung ke-74, Yang Digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung Di Ruang Sidang Gedung DPRD

Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa Sebagaimana amanat dari  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 32 ayat (4) yaitu Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, bertitiktolak dari ketentuan Undang Undang tersebut, maka pada tanggal 7 April 2005 berdirilah PERADI, dan mulai dikenalkan ke masyatakat, dengan kehadiran Peradi tidak berarti organisasi advokat pendirinya meleburkan diri, Mereka tetap ada, tidak melebur tapi beri mandat inilah organisasi advokat satu-satunya. Peradi didirikan oleh 8 organisasi advokat yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), yang kemudian Peradi di ploklamirkan  di hotel  Yasmin Puncak di Bogor Jawa Barat, tanggal  7 April 2005 silam dengan di legesikan  oleh  notaris buntoro Trgis  dan badan hukum nya adalah badan hukum perdata perseroan.notulen rapat nya juga  tidak pernah  di buat dan tidak  ada kuasa nya dari  8 Organisasi  yang terwakilkan  saat itu, memploklamirkan   wadah tunggal  yang sudah terbentuk, namun nyatanya Tidak bertahan lama sekitar 10 tahun sejak berdirinya Peradi, pada tahun 2015 pasca MUNAS PERADI II di Makassar  tepat nya di hotel  Clarion,kembali organisasi profesi sebagai wadah tunggal Peradi pecah menjadi tiga, dan  sekarang  bertambah menjadi 7  setelah terbitnya  MA 73. Bagian Peradi dibawah KETUM Juniver Girsang, dibawah KETUM Fauzi Hasibuan,  Peradi dibawah Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan dll.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *