Organisasi Advokat dalam bingkai Kebhinekaan Tunggal Ika, Berbeda Wadah, Satu Missi

Jakarta, Porosnusantara.co.id

Ide wadah tunggal organisasi Advokat di Republik Indonesia ini, bukan hanya terjadi di masa Reformasi ini saja, namun ide tersebut justru di cetuskan  Ali Said selaku Menteri Kehakiman Indonesia, dan waktu itu juga pernah disampaikan kepada Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Suardi Tasrif tahun 1978 dan direalisasikan tahun 1985 ketika Ali Said menjadi Ketua Mahkamah Agung RI. Sebagian besar pengurus teras PERADIN (DPP PERADIN) menolak gagasan itu karena enggan dikontrol oleh pemerintah Orde Baru. Ketika wadah tunggal organisasi advokat Indonesia  terbentuk, Ketua Umum PERADIN kala itu adalah Haryono Tjitrosubono yang kemudian terpilih menjadi Ketua Umum pertama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) pada tanggal 10 November 1985, Organisasi wadah tunggal IKADIN tidak bertahan lama, ada perpecahan ditubuh IKADIN, akibat dari sekelompok pengurus IKADIN tidak setuju dengan BELIED (Kebijakan) DPP IKADIN (Dewan Pimpinan Pusat), puncaknya Tahun 1990, pada waktu Kongres di Hotel Horison, sebagian anggota IKADIN mundur dan mendirikan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), itulah sekelumit sejarah Organisasi  Advokat di indonesia sebelum  Peradi lahir, Demikian disampaikan oleh Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI),Andi Darwin Ranreng,SH, MH kepada pers, Rabu, 23/3/2022 di Jakarta.

BACA JUGA  Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Adakan Rapat Persiapan Pasar Murah dan Bazaar Rebo

“Sebelum bicara mengenai wadah tunggal organisasi Advokat, dan juga sebelum lahirnya Peradi mestinya di ulas dan kemudian di pahami terlebih dahulu  historikal  tentang  kancah dan  pergerakan  organisasi Advokat dari  jaman  orla sampai  orba dan  jaman reformasi  sampai  jaman  melenial ini “ungkap Andi Darwin Ranreng,SH, MH, saat ditemui wartawan di sela-sela kesibukannya bertemu dengan klien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *