“Minyak Goreng diduga telah terjadi penimbunan besar-besaran di berbagai gudang dengan maksud menunggu harga jual lebih tinggi sehingga diduga menyalahi tindak pidana Undang–Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan), inilah dasar kami mengajukan gugatan praperadilan terhadap Mendag dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, pungkas Boyamin.






