Menyoal Kisruh Migor, MAKI Gugat Mendag

Jakarta, Porosnusantara.co.id

Carut-marut kelangkaan dan melonjaknya harga Minyak Goreng di masyarakat, nampaknya, menimbulkan berbagai prasangka dari sebagian masyarakat, terkait adanya sinyalemen keterlibatan Mafia dalam kekisruhan tata niaga Migor tersebut, kondis inilah yang kemudian melatarbelakangi MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan, serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, atas kasus mafia minyak goreng. Rencananya, gugatan akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Hilangnya dan mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran, dan fenomena itu pada Jumat (18/3),telah diungkap Mendag, bahkan Mendag mengaku sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan dipublis pada hari Senin (21/3), tapi sampai sekarang, hal itu tak pernah diungkap oleh Mendag”ungkap Bonyamin kepada Pers, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29/3/2022.

Dia melanjutkan, PPNS telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana tersebut dan menemukan tindak pidananya berupa tindak pidana perdagangan dan tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, UU  No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 7/2014 tentang Perdagangan, Menteri Perdagangan telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka adalah minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas, minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium, minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri, dan diduga terdapat Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen.

“Minyak Goreng diduga telah terjadi penimbunan besar-besaran di berbagai gudang dengan maksud menunggu harga jual lebih tinggi sehingga diduga menyalahi tindak pidana Undang–Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan), inilah dasar kami mengajukan gugatan praperadilan terhadap Mendag  dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, pungkas Boyamin.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *