
Sedangkan untuk sektor perumahan telah dilakukan hibah BMN berupa rumah susun dan rumah khusus antara lain kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada, dan Pondok Pesantren Putra-Putri Al-Ittihad.
Kementerian PUPR juga melakukan pengalihan status penggunaan BMN sebesar Rp1 triliun dari Kementerian PUPR kepada 6 Kementerian/Lembaga yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pertanian. Alih status ini dilaksanakan agar BMN digunakan secara optimal untuk penyelenggaraan pemerintah pusat, khususnya oleh Kementerian/Lembaga yang membutuhkan serta untuk efisiensi pembiayaan dari APBN.

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjadja menegaskan bahwa, “Melalui hibah ini, penerima aset diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut dengan sebaik-baiknya, untuk menunjang penyelenggaraan pemerintah maupun untuk pelayanan publik. Para penerima aset wajib menjaga dan memelihara aset tersebut, karena aset yang terbentuk dibiayai dari pajak masyarakat dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk aset melalui mekanisme APBN”.
(Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)






