Ex Kacab PT BSM Gajah Mada Medan, Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp24,8Miliar DiAdili

Medan, Porosnusantara.co.id

Diperoleh informasi, bahwa  Waziruddin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan 6 tahun lebih, sejak tahun 2016 lalu. usai 6 tahun buron akhirnya Waziruddin ditangkap Tim Kejati Sumut pada 30 Januari 2022 lalu, Dda berhasil diamankan dari rumah kontrakannya di Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jabar.

Sementara itu, Proses Pengadilan terhadap terdakwa, Sempat tertunda pembacaan dakwaannya sepekan lalu, akhirnya mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan Waziruddin, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/3/2022).

Adapun Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut, Ingan Malem Purba didampingi Hopplen Sinaga dan Leo Sinaga membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

Dalam dakwaan yang dibacakan Hopplen Sinaga SH, menyebutkan bahwa  terdakwa adalah mantan orang pertama di PT BSM Jalan Gajah Mada Medan tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Khaidar Aswan, selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran (UPms-I) Medan (perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap), Di tahun 2010 sampai tahun 2012, saat itu Waziruddin selaku Kacab PT BSM Gajah Mada Medan menyetujui pinjaman yang diajukan Khaidar Aswan.

“Terdakwa memerintahkan stafnya agar dokumen-dokumen anggota karyawan koperasi di PT Pertamina UPms-I Medan tersebut seolah-olah dinyatakan telah lengkap serta pembukaan aplikasi, rekening dan pembukaan buku tabungan yang disiapkan Anis Wanda dengan kesimpulan terdakwa. Yang mana faktanya anggota koperasi karyawan PT Pertamina UPms-I Medan tidak pernah membuka buku rekening secara langsung di PT BSM Jalan Gajah Mada Medan,” pungkas Hoplen Sinaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *