Tentunya,dengan pembagian tanah tersebut menunjukkan kewarisan kolektif,yang dimana harta peninggalan itu diwarisi/dikuasai oleh sekelompok waris dalam keadaan tidak terbagi-bagi,yang merupakan suatu badan hukum keluarga atau kerabat
Hukum adat dalam undang-undang pokok agraria
Dalam konteks hukum agraria pengaturan mengenai masyarakat hukum adat terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Dalam Pasal 2 ayat (4) UUPA disebutkan bahwa,“pelaksanaan hak menguasai dari negara dalam pelaksanaannya bisa dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat hukum adat.” Dalam hal ini masyarakat hukum adat bisa menerima delegasi kewenangan penguasaan negara atas bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam. Jika ada bidang tanah yang dikuasai langsung oleh negara (tanah negara), termasuk yang berasal dari tanah bekas hak erfpacht bahkan bekas hak guna usaha (HGU), penguasaannya dapat didelegasikan kepada masyarakat hukum adat, agar tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat bisa dicapai.
Kemudian penyebutan masyarakat hukum adat terdapat dalam pengaturan pengakuan keberadaan hak ulayat. Hal ini terdapat dalam Pasal 3 UUPA yang menyatakan bahwa,“pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakatmasyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi
Warisan adat yang harus dilindungi dan dilestarikan.
Mengingat pentingnya kelestarian budaya,maka sebagai anak bangsa yang doyan rebahan kita wajib untuk mendukung upaya upaya pelestarian akan aneka ragam warisan budaya kita.Ya salah satunya adalah untuk mendorong upaya pemerintah dalam mengajukan perlindungan warisan pertaniaan dan keanekaragaman hayati agar kemudian dikenal luas dan diakui dunia.Oh ya guys,selain upaya untuk melestarikan ada juga alasan lain yaotu upaya untuk tidak diclaim bangsa atau negara lain atas hak kita.






