4 Rekomendasi Komnas HAM Perwakilan Papua, Soal Dugaan Penyiksaan Anak di Puncak

Jayapura, Porosnusantara.co.id

Seperti diinformasikan sebelumnya, oleh media, yang menyebutkan bahwa beberapa hari lalu, Komunitas Mahasiswa Pelajar Puncak atau KMPP se-Kota Studi Jayapura mendesak Komnas HAM RI untuk menyelidiki dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Makilon Tabuni. Koordinator Lapangan Umum KMPP se-Kota Studi Jayapura, Manu Tinal, saat itu, menyatakan pihaknya juga mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim independen menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap Makilon Tabuni dan enam anak lainnya.

BACA JUGA  TNI AL Tanjung Balai Asahan Aksi Sosial Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Desa Sei Apung Jaya

Desakan mereka tersebut, tak membutuhkan waktu lama, direspon Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM perwakilan Papua, untuk kemudian melakukan investigasi atas kejadian tersebut, sejak tanggal 2 Maret 2022 lalu, dengan Meminta keterangan berbagai pihak di Kabupaten Puncak, keterangan keluarga korban serta korban selamat yang terluka dan dirawat di Timika, Kabupaten Mimika, setelah itu dilanjutkan dengan mengeluarkan empat rekomendasi dalam kasus penyiksaan terhadap tujuh anak di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak Papua, yang diduga dilakukan oknum TNI pada 22 Februari 2022 lalu, hingga menyebabkan, seorang siswa kelas VI sekolah dasar (SD) Makilon Tabuni itu, merupakan dampak dari dicurinya senjata api milik seorang prajurit TNI Batalyon 521 Brigif Kodam V Brawijaya, saat melakukan pengamanan di Pos PT Modern di sekitar Bandara Tapulunik, Kampung Gigobak 1, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak. demikian disampaikan Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey

BACA JUGA  Debit Air Sungai Besai Meningkat, Polsek Baradatu Himbau Warga Selalu Waspada

“Pertama, kami mendesak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, segera memangil dan memeriksa komandan dan anggota Batalyon 521 yang bertugas di Pos PT Modern Kabupaten Puncak, atas perbuatan penyiksaan terhadap anak-anak yang melangar hukum dan melampaui kewengan satuan TNI,” kata Ramandey kepada pers, Jumaat (25/03/2022). Seperti yang dilansir dari portal berita Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *