Jadi Perbincangan, Lahan Kuburan Meikarta Dimana?

“Meskinya ini bukan rahasia umum, kalau memang ada tinggal bilang aja ada dimana TPU nya?, kalau begitu bisa jadi kewajiban yang lainnya juga meski dipertanyakan,”sambung Ia.

Menanggapi hal itu, Komisi Nasional Penyelamat Aset Negara (Komaspan) Samanhudi mengatakan, jika Lippo Cikarang tidak menyerahkan Fasom Fasum dari pembangunan Apartemen Meikarta, Pemkab Bekasi potensi kehilangan aset, bagai mana tidak, hak Pemkab Bekasi berupa lahan TPU itu menjadi kewajiban setiap pengembang usaha perumahan atau permukiman.

“TPU itu bakal jadi aset Pemkab Bekasi, azas manfaatnya jelas menjadi persinggahan terahir manusia, Perda 9 tahun 2017 itu tidak menunjukan pandang bulu, sekalipun Lippo wajib taat,” terang Ia.

Sebelumnya, Kepala seksi Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Yanti mengatakan, Apartemen memiliki kewajiban pengadaan lahan TPU dengan perhitungan 5% dari luas lantai dikalikan perlantainya.

Saat disinggung Apartemen Meikarta, Ia enggan untuk menjelaskannya lebih lanjut. Dirinya mempersilahkan agar bertanya kepada Kepala Bidang Pertanahan.

“Kalau Meikarta untuk lebih jelasnya tanyakan ke Pak Kabid aja, kalau gak salah Meikarta masih Tapem bukan disini penyerahan TPU, Pak Kabidnya lagi rapat,”kata Ia.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melembar daerah kan Perda nomor 9 tahun 2017 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas. Dengan Perda itu Pengembang atau Developer perumahan diwajibkan menyediakan PSU sebagai sarana Fasos Fasum sebelum diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan.

Saimbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *