Keterangan Pers Deklarsi Partai Cinta Indonesia

Porosnusantara.co.id – Mengacu pada definisi Partai Politik di Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (“UU Parpol”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (“UU 2/2011”) berbunyi sebagai berikut.

Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan pergertian tersebut diatas maka kami anak bangsa yang memiliki visi dan misi yang sama yang mencintai Indonesia dan menjaga kedaulatan NKRI dari perpecahan bersama – sama mendeklarsikan berdirinya Partai Cinta Indonesia sebagai alat perjuangan politik Bersama rakyat Indonesia dalam melakukan bela negara.

Partai Cinta Indonesia di deklarasikan pada tanggal 1 Oktober 2021 di Hotel Balairung Jakarta Pusat bertempatan dengan hari lahirnya Pancasila.

Partai Cinta Indonesia berasasaskan Pancasila dan berciri khas yaitu Nasionalis,Relegius dan Demokratis serta Pluralisme .

Sedangkan vis Partai Cinta Indonesia adalah terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang berkeadilan, bersatu dan berkesejahteraan sosial, dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dalam semangat Pancasila dan UUD 1945.

Dan Misinya adalah
1. Mempertahankan kedaulatan dan eksistensi serta tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *