1 Dari 5 Pelanggar ProKes di Pulau Pramuka disanksi Kerja Sosial oleh Tim Ops Yustisi Polsek Kep Seribu Utara

Porosnusantara.co.id – Jakarta, Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu melalui Polsubsektor dan Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka bersama Satpol PP dan Tim Satgas Covid Kelurahan mengadakan kegiatan Operasi Yustisi di Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Rabu (20/10).

Kegiatan dilaksanakan dengan berjalan kaki menyusuri ruang publik dengan menyasar kepada warga yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar (sempurna).

BACA JUGA  Kapolres Majalengka Cek Distribusi Logistik Pilkada 2024 Dari PPK Ke PPS

Dari hasil penyisiran di lokasi Dermaga, Lapangan, Pantai, RPTRA, Taman dan warung – warung kuliner aparat Ops Yustisi mendapati 5 pelanggar yang semuanya terkait masker.

“Benar, 4 pelanggar kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 1 kita kenakan sanksi kerja sosial membersihkan jalanan sesuai aturan,” ujar Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli.

BACA JUGA  Pastikan Perayaan Natal Berlangsung Aman, Danlantamal I Ikuti Patroli Malam Natal Bersama Forkopimda Sumut

Ditambahkan Asep, saat ini di wilayah Pulau Pramuka terdapat satu kasus aktif Covid-19 per tanggal 20 Oktober 2021 sehingga untuk mencegah penyebaran Covid-19 pihak nya terus melakukan kegiatan pencegahan salah satunya dengan mengadakan Ops Yustisi Gabungan.

BACA JUGA  Komandan Lanal Sabang Terima Laporan Resmi Kenaikan Pangkat Personel Lanal Sabang

“Kita terus mendisiplinkan warga dengan cara Ops Yustisi Gabungan siang dan malam untuk mendukung kebijakan PPKM Level2 dalam mencegah penyebaran Covid-19,” pangkasnya.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *