TIM HUKUM WARGA BOJONG KONENG

 
 

Tidak dijalankannya kewajiban berdasarkan kategori dimaksud secara hukum harus berakibat Hak Guna Bangunan PT. Sentul City, Tbk, menjadi hapus, hal mana merujuk pada Pasal 35 ayat (1) huruf b butir 1) PP 40/1996 dan Pasal 46 huruf b angka 1 dan 2 PP 18 2021 atau paling tidak perpanjangan SHGB No. 2389, 2397, 2412 dan 2415 Desa Bojong Koneng atas nama PT. Sentul City tidak dapat di perpanjang oleh Kementerian ATR/BPN.

III. Upaya Hukum Lain

 

Kami bisa memahami bahwa perseroan yang menjadi “biang” dari terjadinya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia ini adalah suatu perseroan raksasa baik secara stuktur modal mvestasi, koneksi maupun media relasi. Selanjutnya, kami mahami bahwa penanganan hukum secara konvensional bdak akan cukup untuk menyelesaikan persoalan melawan “Biang” persoalan ini. Oleh karena itu, berdasarkan data, dokumen dan informasi yang kami mukki, kedepan kami bermaksud untuk membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas beberapa dugaan tndak pidana berkaitan dengan Korupsi termasuk meminta kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk ikut menjaga jalannya peradilan atas gugatan kami

Demikian Tim Warga Hukum Bojong Koneng ini dibuat, dengan tujuan tersebut Terima kasih. (Tyo)

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *