TIM HUKUM WARGA BOJONG KONENG

 
 

Bahwa sehubungan persoalan – persoalan diatas, kami menduga ada keterlibatan dari aparat hukum yang mem-back up untuk melakukan pembiaran pengaduan- pengaduan ataupun permohonan – permohonan perlindungan hukum yang di ajukan oleh warga – warga korban gusur. Karena seharusnya persoalan penggusuran, perampasan tanah termasuk potensi konflik sosial dan terror ini dapat di hindari apabila pihak Kepolisian dapat melaksanakan Tugas dan Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia selayaknya yang dimaksud pada Pasal 13 UU Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Padahal pengaduan langsung maupun secara tertulis telah dilakukan.

Mirisnya, Penggusuran atas bangunan dan/atau rumah milik masyarakat dilakukan dengan membabi buta, padahal bangunan dimaksud merupakan rumah tinggal yang sedang ditempati disaat Pemerintah dan/atau Satgas Covid menganjurkan agar masyarakat lebih banyak melakukan kegiatan dan/atau berdiam diri dirumah.

 

Untuk itu, atas persoalan – persoalan dimaksud, patutlah bila kami memaknai bahwa Negara atau pemerintah saat ini telah diduga melakukan pembiaran terhadap terjadinya penstiwa kemanus aan di Bojong Koneng,

II. Persoalan Hukum Pokok

1. Bahwa sebagian besar warga melakukan pengalihan hak garap dengan sebelumnya melakukan pengecekan, penelitian di Kantor Desa Bojong Koneng selaku Pemenntah setempat. Setelah mendapatkan informasi yang jelas tentang status tanah, Pemerintah desa kemudian menerbitkan surat-surat keterangan atau menandatangani dan mencatat setiap surat pernyataan yang menerangkan tentang hak garap dan status tanah tidak dalam sengketa atau dalam pemilikan pihak lain. Selanjutnya, warga kemudian melakukan pembayaran peralihan hak garap dengan harga wajar kepada pemegang hak garap
sebelumnya:

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *