2. Bahwa sejak Indonesia menjadi Republik, PT. Sentul City, Tbk, baik melalui perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) saat ini maupun sebelum perpanjang, tidak satu kalipun memanfaatkan, menggarap, mengelola, memelihara tanah pada objek dimaksud sesuai dengan peruntukannyanya. Hal mana bertentangan dengan Pasal 6 UU Pokok Agraria terkait asas hukum fungsi sosial tanah untuk kesejahteraan rakyat.
3. Bahwa dilain pihak, Pemerintah dalam hal ini kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian ATR/BPN”) telah abai, tidak cakap atau mungkin saja telah dengan sengaja melonggarkan kontrolnya pekerjaannya terhadap PT. Sentul City. Tbk. Dugaan ini muncul dengan dalil bahwa, PT. Sentul City, Tbk., mendasari kliam pemilikan tanah di Desa Bojong Koneng sebagaimana surat somasi PT. Sentul City, Tbk., kepada warga adalah, berdasarkan pemilikan sertipikat hak guna bangunan No. 2389, 2397, 2412 dan 2415 Desa Bojong Koneng atas nama PT. Sentul City. Namun, selama warga menempati tanah – tanah dimaksud secara sah berdasar kan surat penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan garap melalui Pemerintah Desa, tidak sekalipun Warga melihat PT. Sentul City, Tbk memanfaatkan, mengelola sesuai peruntukan izin lokasinya selama berpuluh – puluh tahun lamanya. Hal tentang kewajiban untuk memanfaatkan, mengelola sesuai dengan peruntukan izin lokasi atau dasar pemberian hak dimaksud diatur pada :
a. Pasal 30 huruf b dan/atau huruf c Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak atas Tanah (“PP 40/1996”): dan
b. Pasal 42 huru adan Pasal 43 huruf c Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran (“PP 18/2021”).






