PADANG. porosnusantara.co.id – DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat tidak menerima Putusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok, hal ini disebabkan bahwa Putusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok terkait permasalahan Ketua DPRD Kabupaten Solok itu menyalahi, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 3 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Badan Kehormatan, karena tidak adanya amar (perintah) putusan dalam putusannya, sehingga mengandung cacat Hukum dan akibatnya Hukumnya Putusan Badan Kehormatan tersebut batal demi Hukum, maka secara Hukum dianggap tidak pernah ada dari semula tutur Vino Oktavia selaku kuasa Hukum Sdr. Dodi Hendra dalam jumpa pers di Kantor Gerindra Sumbar, Rabu (25/8/2021).
Selain itu, DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat juga akan menginstruksikan DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok untuk melaporkan 22 anggota DPRD yang ikut dalam Mosi Titak percaya dengan Kepemimpinan Ketua DPRD Kabupaten Solok (Sdr. Dodi Hendra).
“Kita dari Partai Gerindra Sumbar akan mengambil tindakan tegas dengan melaporkan aksi pengrusakan saat ricuh dan pengrusakan sidang paripurna dan 22 anggota DPRD yang melakukan mosi tak percaya,” kata Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman dalam jumpa pers di Kantor Gerindra Sumbar, Rabu (25/8/2021).
Dia menyebut, pelaporan tersebut dilakukan lantaran sudah berhubungan dengan nama baik Partai Gerindra dan Sdr. Dodi Hendra. Yang bersangkutan pun beserta keluarganya merasa tak tenang dengan kondisi tersebut. “Kita akan membuat laporan tersebut di Polda Sumbar,” Tutup Evi Yandri.
Riko A.P.