Kemudian pada ayat 3, perpanjangan uji berkala selanjutnya dilakukan 6 bulan setelah uji berkala pertama, dan dilakukan terus menerus setiap 6 bulan sekali, kemudian mengenai sanksi, sebagai pelengkap aturan, Pemerintah tentu memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan uji berkala tersebut. “ Jelas mantan Camat Pammana didepan awak media.
Seperti pada UU LLAJ pasal 76 ayat 1, yang tertulis, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administrative, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin, selain itu, sanksi juga diberikan bagi petugas yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan saat uji berkala, dengan benar dan sesuai aturan perundang undangan.
Sanksinya yaitu, dicabutnya sertifikat kompentensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan, yang ada pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB. Jadi untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, setiap kendaraan niaga harus melakukan uji kir atau uji berkala, Uji kir ini wajib Hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. “ Tegas Andi Aso panggilan sehari-harinya.
Sementara ditempat terpisah Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indoonesia ( LAKI ) Kabupaten Wajo Muh. Marsose, mengapresiasi Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo yang berupaya menghadirkan Tim Kalibrasi alat Uji transportasi dari Ditjen Perhubungan darat, karena ini memang sangat penting untuk menjawab sorotan – sorotan dari sejumlah media yang dialamatkan pada Dinas Perhubunan kab. Wajo tentang Kir Kendaraan, karena adanya TIM Kalibrasi alat uji ini , dan juga bisa memanilisir terjadinya Kir illegal yang sering dijumpai dipinggil jalan raya. ‘ imbuh mantan wartawan Harian Palopo Pos Fajar Group.






