Polsek Pammana Dinilai Tumpul Tuntaskan Laporan Masyarakat,Seharusnya Pasang Police Line pada Objek yang Dilaporkan

Apalagi,kata H Agustan saya memiliki alas hak yaitu akte jual beli (AJB) dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) No.273 Desa Lempa atn Baco Haning.

“Juga tertera dalam sertifikat hak milik ada empat (4) pewaris atau anak Baco Haning yakni 1.Nasri Nengsi,2.Pendi Jaya,3.Agus Nandar dan 4.Subaeda.Disinilah keempat pewaris ini tanah tersebut saya beli,tapi kenapa ada oknum melakukan pengrusakan dan penggusuran dilahan milik saya tersebut”,ujarnya dengan nada kesal.

Sementara Kanit Res Polsek Pammana Ipda Jumawan saat dihubungi melalui selulernya mengatakan,mengenai laporan H. Agustan kami dalam penyelidikan.

“Mohon maaf sebentar saya hubungiki,”katanya singkat.

Kemudian berselang 30 menit Ipda Jumawan menghubungi kami kembali dan mengatakan.

“Bisakan sebetar kita bicara lagi, karena sementara bawah mobil,imbuhnya.

Sementara secara terpisah Ketua DPC LAKI kabupaten Wajo Muh Marsose Gala mengatakan setelah menerima laporan pengaduan masyarakat atas nama H.Agustan dan mencermati laporan tersebut seharusnya jajaran Polsek Pammana setelah mengunjungi objek yang dilaporkan sebaiknya memasang” Police Line “agar tidak terulang lagi pengrusakan dan mencegah juga terjadinya komplik antara pihak pelapor dan terlapor.

“Seandainya dipasangi Police Line,mungkin tidak terjadi pengrusakan susulan,”ujar Marsose.

Marsose mengatakan lebih lanjut,berdasarkan hasil investigasi DPC LAKI kabupaten Wajo,sudah sebulan lebih laporan masyarakat tersebut,pelapor belum menerima SP 1 dan SP 2 bahwa proses kasus pengrusakan tersebut sampai sejauh mana sebenarnya.

“Bayangkan begitu rancunya dan tumpulnya penaganan laporan masyarakat di Polsek Pammana,jangankan SP1 dan SP2, Surat Tanda Terima Laporan (STPL),Laporan Polisi saja tidak diberikan pelapor.Hari selasa kemarin tanggal 8 Juni 2021 baru dikasih STPL setelah pelapor (H.Agustus)meminta melalui telpon dan mendatangi Mapolsek Pammana pada hal korban melapor pada tanggal 1Mei 2021,”terang mantan wartawan Harian Palopo Pos Fajar Group.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *