Labrak UU Pers? Petugas Puskesmas Cikut Berlaga Preman Usir Wartawan Saat Liputan

Petugas keamanan Cikarang Utara melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers?

Dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi UU nomor 40 tentang Pers, jika menghalangi sebagai mana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang Pers.

Kemudian dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Saimbar/wardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *