Labrak UU Pers? Petugas Puskesmas Cikut Berlaga Preman Usir Wartawan Saat Liputan

  • Bagikan

 

 

Bekasi.  porosnusantara. co.id  – Berbicara dengan nada tinggi bagaikan Preman pasar dan mengusir Wartawan yang sedang liputan, begitu cara petugas keamanan Puskesmas Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat dalam menjalankan tugasnya, Senin 07/06/2021.

 

Dengan berseragam putih hitam bak Security penjaga keamanan Puskesmas Cikarang Utara yang biasa disebut Bongkeng, dengan nada tinggi dan bertindak semena-mena memarahi serta mengusir dengan kata kata kasar kepada awak media yang hendak meliput pasien korban kebakaran di luar pintu ruangan UGD.

 

Ade (25) salah seorang awak media yang mendapatkan perlakukan tidak mengenakan mengatakan, pada saat itu dirinya bersama rekan-rekan Media yang hendak meliput mengambil gambar stabilis UGD Puskesmas sesat setelah terjadinya kebakaran di sebuah bengkel di Jl KH. Dewantara Pilar Barat Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, yang memakan korban luka bakar yang pada saat itu dilarikan ke Puskesmas Cikarang.

 

Dengan nada tinggi Oknum Keamanan mengusir Wartawan dan memarahi awak media dengan tidak diketahui alasannya lantaran melihat awak media yang hendak meliput dihalaman puskesmas.

 

“Oknum Keamanan Puskesmas Cikarang marah marah & dia bilang ga boleh foto foto dan mengusir wartawan alasannya yang berbeda beda . Padahal kita hanya mengambil video di luar pintu UGD Puskesmas.” Terang Ade.

 

Ade menambahkan, dirinya sempat menegur Oknum Keamanan berlaga preman tersebut dan sempat terjadi cekcok di depan halaman Puskesmas Cikarang namun pihak Keamanan Puskesmas tersebut bekelit dengan alasan Prokes. Dan mengaku sebagai anggota salah satu Ormas di Kabupaten Bekasi.

“Alasan Prokes, padahal pihak Keamanan Puskesmas gagal menerapkan protokol kesehatan dengan banyaknya orang berkerumun di Halaman Puskesmas Cikarang. “tambah ade.

Petugas keamanan Cikarang Utara melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers?

Dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi UU nomor 40 tentang Pers, jika menghalangi sebagai mana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang Pers.

Kemudian dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Saimbar/wardi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *