15 Pelaku Curas, Curat dan Curanmor Berhasil Diringkus Jajaran Reskrim Polres Nabire

B. Unit Reskrim Polsek Nabire Kota :
1. 7 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk
2. 1 buah martelu besi
3. 1 buah obeng bunga
4. 1 buah besi panjang (per mobil)

C. Unit Reskrim Polsek Nabar :
1. 4 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk

“Untuk ke 15 tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke – 2 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun, pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 dengan ancaman kurungan 7 tahun dan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” pungkas Kasat Reskrim, AKP Alfian. /Spd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *