Dikatakan Kapolres, disampaikan kepada para pelaku penadah dan pembeli barang-barang curian kita akan tumpas, tangkap hingga sampai ke akar-akanya.

“Terindikasi barang-barang curian tersebut di jual belikan di daerah pegunungan diantaranya Kabupaten Paniai, Deiyai, dan Dogiyai mengingat Kabupaten Nabire adalah sentral dari beberapa kabupaten di wilayah Meepago,” ucap Kapolres Nabire.
” Harapan Polres Nabire dengan tertangkap nya para pelaku curas, curat dan curanmor tersebut dapat memberikan rasa aman kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Nabire menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020,” terang Kapolres Nabire, AKBP Kariawan.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Alfian (sapaan) menyampaiman bahwa, terkait barang bukti yang diamankan pada hari ini adalah kinerja gabungan antara Sat Reskrim Polres Nabire, Polsek Nabire Barat dan Polsek Nabire Kota.
“Terkait modus yang dipakai pada saat melakukan aksi curanmor, curas dan curat melihat jalanan sepi dan melihat situasi situasi rumah yang tidak ditinggali pemiliknya,” tutur Kasat.
Dari keseluruhan para tersangka tidak saling mengenal satu dengan yang lain sehingga kami simpulkan bahwa di Kabupaten Nabire Tidak ada sindikat jaringan pencurian kendaraan roda dua di Kabupaten Nabire.
“Rentan waktu pengukapan kasus curas, cirat dan curanmor di wilayah hukum Polres Nabire dapat terungkap dengan Kurang Waktu 1 bulan lamanya,” ungkap Kasat.
Adapaun jumlah Tersangka yang diamankan oleh Polres Nabire dan Jajaran Polres Nabire sebanyak 15 tersangka. Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan oleh Jajaran Satuan Reskrim Polres Nabire, Polsek Nabire Kota dan Polsek Nabar, antara lain :
A. Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire :
1. 12 unit sepeda motor dengan berbagai merk dan jenis
2. 5 buah HP berbagai merk
3. 2 buah linggis
4. 1 buah keyboard merk Yamaha
5. 1 buah tas tenteng warna hitam
6. 1 buah dasi koller
7. 1 buah stolla
8. 1 buah baju toga
9. 1 buah buku Nyanyian Rohani
10. 1 buah Alkitab






