
Dan perlu di kethui oleh masyarakat
Perihal terkait dengan peraturan sesuai uu yang berlaku bagi penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum Peraturan yang mengatur mengenai penyediaan tenaga listrik terdapat didalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU 30/2009”) beserta peraturan pelaksananya. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang disebut dengan PT PLN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pihak yang merupakan pelaksana penyedia tenaga listrik diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 yang berbunyi: “Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik” Kemudian, Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum “setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik. Penggunaan Tanah dalam Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk : a. Melintasi sungai atau danau baik diatas maupun di bawah permukaan; b. Melintasi laut baik diatas maupun dibawah permukaan; c. Melintasi jalan umum dan jalan kereta api; d. Masuk ketempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu; e. Menggunakan Tanah dan melintas diatas atau di bawah tanah; f. Melintas diatas atau dibawah bangunan yang dibangun diatas atau dibawah tanah; Kewajiban untuk memberi ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi tidak berlaku terhadap setiap orang yan sengaja mendirikan bangunan,menanam tanaman, dan lain-lain diatas tanah yang sudah memiliki izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikaan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi disebutkan didalam Pasal 30 angka (2) Undang-undang No.30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan teruang didalam pasal 32 Angka (1) Undang-undang No.30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Pertanyaan anda ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi dibeban kan kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik jadi PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang mana sebagai pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik untuk itu PLN harus memberikan ganti rugi hak atas tanah,bangunan dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ganti rugi dibayarkan oleh PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.






