Melanggar Protokol Kesehatan, 38 Warga Warakas Diberikan Sanksi Sosial

Jakarta,porosnusantara.co.id-,Sebanyak 38 warga terjaring Operasi Tertib Masker (TibMask). Semuanya diberikan sanksi sosial karena telah melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Kepala Satpol PP Kelurahan Warakas Adi Mulyadi mengatakan mereka terjaring Operasi TibMask di Jalan Warakas 1.
“Melintas jalan dengan tidak menggunakan masker, dengan terpaksa kami berikan sanksi,” katanya, Selasa (27/4)

BACA JUGA  Edi Swandi Dirikan KOSPIN-IBA Untuk Kolaborasi dan Permodalan UKM

Adi menerangkan pemberian sanksi pada pelanggar protokol kesehatan akan terus diberikan untuk membangun kesadaran masyarakat, khususnya masyarakat Kelurahan Warakas.
“Juga sebagai hukuman, sebagai efek jera, agar mereka sadar bahwa pandemi masih ada dan mencegah penyebaran COVID-19 adalah tugas kita bersama,” ucapnya.

BACA JUGA  KPU SAWAHLUNTO RESMI LANTIK PPK DAN PPS SE-KOTA SAWAHLUNTO

Adi menambahkan Operasi TibMask ini merupakan kolaborasi Satpol PP Kelurahan Warakas dengan TNI, Polri.
“Bersama anggota Satpol PP Kelurahan Warakas, anggota Satpol PP Kelurahan Tanjung Priok, Babinkamtibmas dan Babinsa. Totalnya 15 orang,” tuturnya.
(Johan Sopaheluwakan)

BACA JUGA  Gencarkan Program Program Pemerintah, Pangdam XVII/Cenderawasih Tinjau Langsung Serbuan Vaksinasi di Kabupaten Keerom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *