Jakarta,porosnusantara.co.id-,Sebanyak 38 warga terjaring Operasi Tertib Masker (TibMask). Semuanya diberikan sanksi sosial karena telah melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Kepala Satpol PP Kelurahan Warakas Adi Mulyadi mengatakan mereka terjaring Operasi TibMask di Jalan Warakas 1.
“Melintas jalan dengan tidak menggunakan masker, dengan terpaksa kami berikan sanksi,” katanya, Selasa (27/4)
Adi menerangkan pemberian sanksi pada pelanggar protokol kesehatan akan terus diberikan untuk membangun kesadaran masyarakat, khususnya masyarakat Kelurahan Warakas.
“Juga sebagai hukuman, sebagai efek jera, agar mereka sadar bahwa pandemi masih ada dan mencegah penyebaran COVID-19 adalah tugas kita bersama,” ucapnya.
Adi menambahkan Operasi TibMask ini merupakan kolaborasi Satpol PP Kelurahan Warakas dengan TNI, Polri.
“Bersama anggota Satpol PP Kelurahan Warakas, anggota Satpol PP Kelurahan Tanjung Priok, Babinkamtibmas dan Babinsa. Totalnya 15 orang,” tuturnya.
(Johan Sopaheluwakan)