TIM FIRMA HUKUM LANCANG KUNING KHATULISTIWA, “KAWAL PROSES HUKUM HINGGA TUNTAS”
Sungai Raya – Kalbar. Porosnusantara co id. Seiring berjalannya hari dan waktu, dari proses pelaporan hingga ke tingkat selanjutnya oleh pihak penyidik Kepolisian Sektor Sungai Raya Kepulauan, terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada tanggal 12 Mei 2026 lalu dengan TKP di Dusun Sungai Soga, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, yang menyebabkan terdapat dua orang terluka dan salah satunya selain mengalami luka akibat senjata tajam juga mengalami luka tembak yang di akibatkan oleh tembakan sejenis senjata api replika (airsoft/airgun).
Hingga saat ini, diketahui proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik masih terus berjalan serta dilakukan oleh pihak penyidik dari Polsek Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.
Dan belum ada gelar perkara serta penetapan status siapa sesungguhnya yang menjadi tersangka dan siapa yang di posisi korban.
Hal tersebut terjadi dikarenakan terdapat dua laporan polisi yang diproses dan kedua pihak tersebut sama-sama saling lapor, dengan masing-masing laporan bernomor : LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Sungai Raya Kepulauan/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat, Tanggal 12 Mei 2026 dari Pelapor berinisial MA Alias UA dan LP/B/7/V/2026/SPKT/Polsek Sungai Raya Kepulauan/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat, Tanggal 13 Mei 2026 dari Saksi Pelapor H mewakili suaminya berinisial TW yang juga mengalami luka akibat kejadian penganiayaan tersebut,
Kami berharap dan yakin peran pihak kepolisian dalam proses penanganan kasus penganiayaan tersebut bisa lebih objektif dan selektif, sebelum dilakukan proses penetapan status tersangka nantinya oleh pihak Polres Bengkayang.






