Warung Cashback “Sistem Penjualan Yang Legal dan Tidak Haram”

  • Bagikan

Jakarta, porosnusantara.co.id – Beberapa hari terakhir ini beberapa pihak memperbincangkan keberadaan Warung cashback sehingga menjadi viral (26/2).

Sudah banyak marketplace besar yang terkenal di Indonesia melakukan system cashback seperti Bukalapak, Tokopedia, Shopee, dan lain –lain. Ada pihak yang berpendapat bahwa warung cashback system penjualan illegal dan bisnis haram.

Berita viral mengenai warung cashback yang sedang beredar “cashback itu kan istilah lain dari harta digital yang ada dalam bentuk ikatan utang janji pemenuhan oleh marketplace tertentu, sebagai buah relasi dari promo yang dilakukan marketplace, dan dari promo itu ada pihak konsumen yang berhasil memenuhinya” tanggapan  Edi Swandi, S.H selaku CEO Holding Enter Indonesia.

Dalam konteks fiqih, promo ini masuk kategori akad ju’alah (sayembara). Alhasil, cashback memiliki kaitan dengan akad ju’alah tersebut, sehingga menempati derajatnya ju’lu, reward atau komisi dari marketplace. Seolah berlaku ketentuan, bahwa tanpa promo, tidak ada ju’lu/komisi. Ada promo, ada ju’lu.

Dapat ditarik kesimpulan bahwa cashback adalah harta halal dan berjamin janji pemenuhan penyampaian komisi, serta bukan buah dari aktivitas yang diharamkan yakni manfaat dari utang sebagaimana yang sering dituduhkan oleh beberapa pihak. Alasannya, cashback ada sebelum aksi belanja. Cashback lahir karena ju’alah, dan bukan lahir karena semata relasi utang.

Mencermati system penjualan yang dilakukan Warung Cashback disaat pendemi Covid-19 dengan perekonomian yang semakin sulit ini merupakan sebuah terobosan yang baik dengan system yang sudah terbukti telah membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidup.

 

*bt

  • Bagikan

Respon (5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *