Tim Resmob Polres Lumajang Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat Pemuda Warga Klakah

  • Bagikan

Poros Nusantara – Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kasatreskrim Polres Lumajang bersama Tim Resmob Polres Lumajang berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat, Selasa (23/2/2021) pukul 01.00 Wib.

Paursubbaghumas Bagops Polres Lumajang Ipda Shinta mengatakan bahwa kejadian penganiayaan ini terjadi pada hari Senin (22/2/2021) sekira pukul 12.30 Wib tepatnya di Pos kamling Dsn. Saunah Ds. Klakah Kec. Klakah Kab. Lumajang.

“Pelaku yang diamankan berinisial DP, Laki-laki, 25TH, Islam, Swasta, warga Ds. Klakah Kec. Klakah Kab. Lumajang. Pelaku menyerahkan diri Kepada Team Resmob Satreskrim Polres Lumajang, tepatnya dirumah saudaranya Ds. Labruk kidul Kec. Sumbersuko Kab. Lumajang.” ujar Shinta.

“Modus operandinya pelaku melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan pelaku sakit hati kepada korban, dan korban menjanjikan akan menemukan 2 (unit) speda motor milik pelaku yang pernah hilang dengan janji tebusan uang sebesar Rp 5 Jt, tetapi korban tidak menepati janjinya dan akhirnya terjadilah tindak pidana tersebut.” imbuhnya.

“Saat ini pelaku diamankan di Polres Lumajang beserta barang buktinya 1 (satu) buah Clurit milik Tsk yang digunakan untuk melukai korban, 1 (satu) buah kaos warna kuning, pakaian yang digunakan pada saat melukai korban milik Tsk, 1 (satu) buah celana jean warna biru clana yang digunakan pada saat melukai korban milik Tsk.” jelas Shinta
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasat 351 ayat 2 KUHP.” pungkasnya.

Supriyadi*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *