Daerah  

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Waykanan Gelar Rapat Paripurna

Dalam kegiatan evaluasi diharapkan agar dapat dicatat rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Provinsi Lampung dan segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama, ujarnya.

Mulyadi Irsan mengingatkan Kepala SKPD sebagai pengguna anggaran dapat melaksanakan seluruh target baik pendapatan dan belanja dengan baik, sehingga kinerja yang tercermin dalam pengelolaan keuangan terukur dan tercapai. Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, jelasnya.

Pada hari ini juga DPRD Kabupaten Waykanan merangkaikan kegiatan pengesahan Propemperda tahun 2021, yang merupakan juga kegiatan rutin setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD.

Tahun 2020 ini, jelas OJs Bupati Waykananini, Pemerintah Daerah (Eksekutif,red) telah mengusulkan sebanyak 3 Raperda yang telah sesuai dengan skala prioritas yakni:

1. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Way Kanan tahun 2021-2024,

3. Raperda tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Selain 3 Raperda baru diatas, pemerintah Kabupaten juga telah mengusulkan 3 Raperda Komulatif terbuka yaitu:

1. Racangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *