Daerah  

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Waykanan Gelar Rapat Paripurna

Waykanan, ( porosnusantara.co.id ) – Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Waykanan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Antara DPRD dan Kepala Daerah Atas Raperda APBD Tahun 2021 dan Propemperda Tahun 2021, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD setempat Senin 30/11/2020.

Turut hadir dalam rapat tersebut ketua dan para wakil ketua serta anggota DPRD, Anggota Forkopimda Kabupaten Way Kanan, Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Sekretaris Dewan, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian, dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Sebelum Rapat Paripurna dibuka sekretaris DPRD Kabupaten Way Kanan Drs.H Rinaldi MM menyampaikan surat surat masuk.

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Waykanan didampingi wakil ketua 1 Yusee dan wakil ketua 2 Romli.

Dalam sambutannya Pjs Bupati Way Kanan Mulyadi Irsan mengatakan, Dengan diselenggarakannya Sidang Paripurna pengesahan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021, berarti proses penyusunan APBD Tahun 2021 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.

Selain itu Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, terangnya.

Mulyadi Irsan menambahkan, Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD Tahun 2021 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *