Daerah  

Sadissss ….Seorang Bapak Tega Cabuli Anak nya Sendiri

Porosnusantara . Depok – Kelakuan sangat menyedihkan dan memakukan yang di lakukan oleh seorang Bapak yang di luar akal sehat manusia , adalah SU pria 59 tahun yang diduga tega mencabuli putri kandungnya sendiri akhirnya berhasil diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok Akibat ulah bejat pelaku, korban kini mengalami trauma yang cukup berat.

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar ( Kombes ) Polisi Azis Andriansyah Menjelaskan , pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya, di kawasan Kecamatan Sukmajaya, Depok, pada Selasa 21 Juli 2020.

BACA JUGA  Giat Yuk Ngopi Wae, Anggota Polsek Rajeg Himbau Kamtibmas Untuk Masyarakat Desa Rajeg Mulya

Dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku ternyata telah mencabuli putri kandungnya sendiri sebanyak lebih dari 10 kali. Ironisnya lagi, aksi biadab itu dialami saat korban masih berusia 10 tahun. Kasus itu telah dilaporkan sejak akhir tahun 2019, lalu.

“Kenapa kita rilis hari ini karena pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2019. Dia (pelaku) cukup licin karena sempat berganti-ganti identitas ketika kita mau menangkapnya,” jelas Azis.

BACA JUGA  Ditjen Tanaman Pangan Kementan dan Bupati Indramayu, Apresiasi Program Pertanian Kabupaten Indramayu

Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan gelagat sang buah hati yang kerap murung dan dirundung kesedihan. “Setelah ditanya ternyata anak tersebut menyampaikan bahwa telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.”

Yang mengejutkannya lagi, pelaku ternyata pernah mendekam di penjara dengan kasus serupa. Kala itu yang jadi korban adalah putri sulungnya. Dan itu pun dilakukan saat sang anak belum akil balig (belum dewasa).

BACA JUGA  Kota Depok Data Pasien Sembuh Masih Sama, Pasien Terjangkit COVID-19 Bertambah

“Diketahui pelaku punya track record yang sama, karena pelaku pernah dihukum dengan peristiwa dengan korban anggota keluarga yang lain,” kata Azis

Atas perbuatannya itu, SU dijerat dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Namun polisi memastikan bakal menjerat pelaku dengan tuntutan yang lebih berat lantaran korbannya adalah anak kandung dan pelaku mantan residivis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *