Sebelumnya, para anggota DPRD Wajo telah mewanti-wanti, jangan sampai dengan diizinkannya aktivitas pasar malam di Terminal Callaccu Sengkang, akan muncul klaster baru penyebaran Covid-19.
Diketahui, permintaan para pedagang pasar malam terminal callaccu untuk kembali berjualan dimasa pandemi atas dasar karena sudah banyaknya pusat perbelanjaan yang buka kembali dan mengingat Peraturan Bupati Wajo nomor 69 tahun 2020 tentang protokol kesehatan dalam masa pandemi.(as/Mrs)
(Biro Wajo*)






