WFH ASN dan Non ASN Kota Depok di Perpanjang Hingga 13 Mei 2020

Poros Nusantara, Depok – Dalam rangka pelaksaan pengawasan kesehatan penanganan Covid-19 dan merujuk pada surat edaran Nomor 800/190-Huk/BKPSDM Pemerintah Kota Depok memperpanjang WFH bagi ASN dan Non ASN .

Mengingat situasi dan kondisi perkembangan pandemi Covid-19 di Kota Depok semakin meningkat, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN diperpanjangan masa bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) hingga 13 Mei 2020.

BACA JUGA  Dinas Sosial Kabupaten Solok,Gelar Bimbingan Teknis asesmen petugas pendamping Kabupaten Solok, bimtek tersebut di buka oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok, Ir.Syoufitri ,di The Wiash Hotel Kota Solok

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020. Yaitu tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Kami memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah, yang sebelumnya hingga 21 April menjadi 13 Mei 2020, mengingat situasi dan kondisi terkait perkembangan pandemik Covid-19 di Kota Depok semakin meningkat,” kata Mohammad Idris dengan merujuk pada Surat Edaran Nomor 800/190-Huk/BKPSDM, Selasa (21/04/2020).

BACA JUGA  Webinar BPSDM, Menteri Basuki: Bagi Generasi Muda PUPR, IKN Adalah Kesempatan

Dikatakan Idris, ASN yang bekerja di rumah ini harus benar-benar berada di tempat kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.

“Diharapkan tidak mengganggu keberlangsungan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik,” ujar Idris yang mewajibkan ASN melaporkan kinerjanya kepada atasan melalui online. Selain itu, selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.

BACA JUGA  Jelang Pilkada Serentak 2020, ASN Diimbau Jaga Netralitas

Dirinya menambahkan, ASN dan non-ASN dianjurkan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Hal tersebut, sesuai dengan arahan dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 171 Tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *