Jakarta, porosnusantara.co.d – Polda Metro Jaya berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu seberat 27 kg dengan 3 tersangka JU , MZ , LOS di Pulau Sumpat , Bintan, Kepulauan Riau
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 1 unit Kapal speed boat dan 1 unit kapal pancing berwarna hijau.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari pengembangan tersangka EM dan kawan kawan yang si tangkap 10 Juli 2019 dengan barang bukti 10 kg sabu

” EM dan H keduanya menjemput dan menerima sabu di Malaysia bersama dengan JU “tambah nana.
Timsus Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin oleh Kasubdit II AKBP R. Bagoes Wibisono bergerak melakukan pengejaran terhadap JU ke Tanjung Pinang, Kepri didampingi Kabid Humas Kombes Yusri Yunus dan Dir Resnarkoba Kombes Herry Heryawan.
” JU membeli mesin speed boat di PT Rofiko Batam, selanjutnya, Selasa (3/3), JU dan LOS membeli kapal pancing kecil di wilayah Tanjung Berakit Bintan dan Senin (9/3) kedua target tersebut memindahkan kapal pancing ke Tanjung Pinang dan mengecat kapal berwarna hijau, kapal tersebut akan digunakan untuk transaksi narkoba di laut”terang nana.
Dengan adanya informasi dari tim di lapangan akan adanya penjemputan Narkotika jenis Sabu menggunakan Speedboat dari Malaysia – Bintan – Tanjung Pinang – Belitung – Jakarta, selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Subdit Narkotik Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepri untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288.
“ barang bukti yang di dapat yaitu 26 bungkus sabu seberat 27 kilo yang dimasukan ke dalam 2 Galon,” terang Nana.
Dari keterangan tersangka JU barang bukti sabu akan dibawa ke Jakarta bersama MZ dan LOS dengan menggunakan kapal pancing.






