Saat OTP diberikan ke pelaku, jelas Nana, maka pelaku dapat leluasa membobol kartu kredit korban. “Karena pelaku dapat masuk ke kartu kredit korban dengan OTP yang merupakan password rahasia,” ungkapnya.
Sementara kelompok ketiga adalah satu orang tersangka yang merupakan hasil pengembangan kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang. Dimana 8 pelaku yakni kelompok Desar telah berhasil dibekuk sebelumnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Perbankan, dan UU ITE. Dengan ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara ( DY )






