Jakarta, porosnusantara.co.id – Segudang masalah atas pernikahan Siri Oknum Polwan Berinisal RU dengan Pengusaha Indra Napitupulu, telah dilaporkan ke Mabes Polri, permasalahan nikah siri sejak 2017 lalu, akan berakhir dengan pelanggaran kode etik kepolisian.
Salahsatu anggota Propam Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Propam Mabes Polri, Dodo mengatakan bila benar adanya kejadian nikah siri oknum polwan yang dilaporkan, harus di hadirkan bukti dan dokumen-dokumennya. Salahsatunya saksi, poto nikah siri oknum tersebut, dan dokumen lainnya yang membenarkan nikah siri terjadi.
Dijelaskan Dodo setiap apa yang dirugikan dalam pernikahan siri tersebut harus dilampirkan, misalnya kerugian yang dialami pelapor seperti renovasi rumah oknum polwan tersebut daerah Curug dan Grendeng, Karawaci harus ada bukti yang membenarkan.
“Bukti berupa kwitansi, dan pengakuan tukang yang merenovasi rumah tersebut, dan bukti-bukti lainnya,” terangnya.
Ditambahkan Dodo, bila sudah ada bukti lengkap dan kebenaran nikah siri tersebut. Nantinya oknum berinisial RU tersebut akan dilakukan pemeriksaan. Apabila dirinya mengakui atau bukti dan saksi membenarkan pernikahan siri seorang oknum polwan dianggap palanggaran kode etik.
“Itu pelanggaran kode etik bisa dikenakan teguran tertulis, penempatan khusus selama beberapa hari yang ditentukan, dan bisa dijatuhkan hukuman tidak bisa naik pangkat beberapa tahun atau ada hukuman keras turun pangkat, ” tegasnya.
Berita sebelumnya mengenai nikah siri oknum polwan RU dengan Indra Napitupulu dibenarkan oleh Mufidah mantan Ketua RW 011, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dikatakannya jika pernikahan Indra Napitupulu dengan Anggota Polwan kala itu diperkuat oleh beberapa saksi.






