Kapolda Papua Datangi TKP Kejadian Kecelakaan LaLin yang Berujung Penganiyayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Penyampaian Wakapolsek Kamu dan Danpos Brimob, saat mendatangi TKP kami secara bersamaan mobil Patroli Polsek dan mobil Brimob menerobos masuk melewati rumput – rumput dimana jalan ke TKP sudah dipalang dan dijaga masyarakat banyak. Setelah itu, kami berupaya untuk melindungi supir truk tersebut dimana posisi supir berada dipinggir jalan dan sudah dikerumuni massa yang sangat banyak, kami berupaya mengevakuasi supir ke dalam mobil patroli namun dengan situasi massa yang mulai brutal sehingga supir truk tersebut terseret dari dalam mobil, sehingga kami memberikan tembakan peringatan sesuai perintah Wakapolsek dan situasi massa semakin brutal.

Kami melihat massa sudah tidak takut dengan senjata dan mereka berupaya mendatangi anggota brimob yang membawa senjata laras panjang, selanjutnya saya memerintahkan agar anggota menjauh dari masyarakat karena kami melihat massa menggunakan sajam parang dan besi panjang.

Setelah supir truk dikeroyok hingga terjatuh kemudian massa membubarkan diri dan kami meminta bantuan untuk menyiapkan mobil ambulance untuk mengevakuasi korban Sdr. Demianus Mote ke Puskesmas namun dari pihak keluarga dibawa kediamannya, selanjutnya mengevakuasi korban supir truk ke dalam mobil Patroli untuk dibawa ke puskesmas.

Kapolda Papua menyampaikan, terkait kecelakaan kecelakaan ganda ini perlu dilakukan Converence Pers oleh Bupati Dogiyai, Bupati Nabire, Wakil Bupati Dogiyai dan Kapolres Nabire guna menyampaikan secara langsung fakta kejadian yang sebenarnya.

Terhadap para anggota yang mendatangi TKP akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam karena adanya korban jiwa dan akan dilakukan pemeriksaan apakah selama berada di TKP sudah sesuai SOP atau belum. Kepada Kasat Lantas agar melakukan penyelidikan dan penyidikan begitupula dengan Sat Reskrim. Kematian Saudara Yus Yunus sudah diterima oleh pihak keluarga dan meminta kepada pihak kepolisian agar kasus ini diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *