PT. Batulicin Nsuantara Maritim TBK Public Expose & Due Diligence Meeting

Rasio Waran : 2 : I 1
• Harga Pelaksanaan Waran : Rp *
• Jangka Waktu Waran : 3 tahun
• Book Building : 17 ~ 21 Februari 2020 Pernyataan Efektif Dari OJK : 28 Februari 2020
• Masa Penawaran : 3 Maret 2.020 Panjatahan : 5 Maret 2020
• Refund : 6 Maret 2020
• Distribusi Saham : 6 Maret 2020
• Pencatatan Saham Di BEI : 9 Maret 2020

KEGIATAN USAHA
Perseroan menjalankan usaha dalam bidang transportasi perairan laut dan sungai. Kegiatan ini umumnya disebut sebagai transhipment. Kegiatan transhipment ini adalah kegiatan pengangkutan barang dari suatu tempat yang diangkut oleh kapal tunda dan tongkang perseroan ke kapal induk (mother vessel), yang kemudian oleh kapal induk itu diangkut ke tempat lain.

Tongkang di sandarkan di pelabuhan muat seperti yang di sepakati dalam perjanjian dengan pelangan oleh kapal tunda yang menariknya. Proses muat dilakukan sampai dengan jumlah muatan mencukupi dan aman sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setelah dipastikan muatan dan tongkang dalam keadaan aman dan Iayak untuk berlayar. kapal tunda dapat menarik tongkang tersebut keluar dari pelabuhan untuk berlayar.

Tongkang di tarik oleh kapal tunda berlayar menuju kapaI tujuan sesuai dengan perjanjian yang di sepakati dengan peIanggan. Selama proses berlayar, crew kapal tunda melaporkan posisi dan keadaan barang kepada kantor pusat untuk diteruskan kepada pelanggan.

Tongkang ditarik oleh tugboat yang membawa muatan dari pelabuhan muat ke Mother Vessel yang menunggu di muara sungai/Iaut Iepas untuk memindahkan muatan dari tongkang ke Mother Vessel. Mother Vessel tidak dapat masuk ke dalam sungai atau merapat ke pelabuhan muat karena membutuhkan kedalaman yang Iebih besar dibandingkan dengan kedalaman sungai atau pelabuhan muat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *