Poros Nusantara Kab. Bekasi Jawabarat – Pilkades seretak di gelar di beberarapa wilayah di Jawa barat di antara nya Kab. Karawang yang sudah di gelar minggu 22/02/2020, sebanyak 32 Desa menggelar pilkades serentak di Kab.Karawang.
Kabupaten Bekasi yang akan menggelar pilkades serentak pada 20 April mendatang ,sebanyak 17 Desa, berdasarkan surat edaran Bupati No 141/SE-37/DPMD/2019.
Tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Srentak Tahun 2019 dan Surat No 005/ BPD-STM/1/2020 Perihal Musyawarah Desa.
Pilkades serentak 17 Desa yang akan di gelar sepertinya akan menuai protes dari beberapa masyarakat Desa Setiaasih, hal tersebut di karenakan surat yang di kirim DPMD kabupten Bekasi No 141/38- DPMD/ 2019 ke Pemerintahan Desa Setiasih, perihal perubahan Status Desa Setiaasih.
Kecamatan Tarumajaya menjadi kelurahan, hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari beberapa warga dan tokoh masyarakat Desa Setiaasih.
Salah satu tokoh masyarakat yang enggan namanya di publikasikan mengatakan kepada awak media, ” saya menilai ini banyak kejanggalan yang di temui dari beberapa surat Edaran dari Bupati yang sudah di terima di setiap Desa salah satunya Desa Setiaasih yang bisa menggelar Pilkades serentak dari 17 Desa dan Desa Setiaasih tercatat nama Desa nya, serta anggaran yang sudah di alokasikan sebesar Rp 381.813.000 ( Tiga Ratus Delapan puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah), tetapi sampai saat ini belum di bentuk panitia Pilkades dan ini karena adanya surat yang di kirim dari DPMD tersebut, menurut saya ini sangat rancuh karena semula edaran Bupati menyatakan bahwa Desa Setiaasih ikut serta dalam Pilkades serentak, dengan acuan Apa, DPMD bisa menerbitkan surat Status peralihan Desa ke Kelurahan, pungkasnya.