Daerah  

Saksi Kasus Suap Pengurusan Izin Meikarta, Waras Wasisto Mengaku Tak Ikut Campur

Pada akhirnya, Waras melalui orang yang selalu di sekwan yang bernama Eva untuk membantu menyerahkan uang tersebut kepada ajudan nya Iwa atas permintaan Iwa kepada waras,Beberapa hari kemudian setelah Eva bertemu memberikan uang kepada stafnya Iwa,dan melaporkan kepada waras di kantor DPRD Provinsi Jabar. Dan pada saat itu Waras menanyakan kepada terdakwa terkait titipan uang dari Soleman dan terdakwa menjawab ‘sudah mas, nuhun”.

Dalam perkara ini, perbuatan Iwa dianggap bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, yakni selaku Sekda Jabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Perbuatan Terdakwa Iwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a sebagaimana dakwaan kesatu, dan pasal 11 sebagaimana dakwaan kedua UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kedua pasal ini ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu dengan didampingi kuasa hukum pribadinya Waras Wasisto, Dr. Suriyanto, SH, MH, Mkn, menghadiri sidang terdakwa Iwa Karniwa dalam kasus suap Bupati Neneng. Waras hadir hanya sebagai saksi dalam pokok perkara terdakwa Iwa Karniwa, yang memang sedari awal kasus tersebut saudara Waras hanya sebagai yang mengenalkan bukan sebagai inisiator dalam permasalahan pengurusan ijin Meikarta.

Sumber:Kabartoday.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *