BANDUNG, porosnusantara.co.id – Anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto mengaku sama sekali tak ikut campur dalam pembahasan teknis mengenai Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kab. Bekasi untuk kepentingan proyek Meikarta.
Waras pun secara tegas menyatakan bukan sebagai inisiator pertemuan antara perwakilan Pemkab Bekasi dan Sekda Jabar Iwa Karniwa yang berujung pada terjadinya dugaan praktik suap menyuap.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin (27/1/2020).
Waras menegaskan, dirinya hanya dimintai bantuan oleh Soleman (Anggota DPRD Kab. Bekasi) agar membuka jalan bagi perwakilan Pemkab Bekasi, Henri Lincoln (Sekretaris Dinas PUPR Bekasi) dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kabid Penataan Ruang pada Dinas PUPR Bekasi) untuk berhubungan dengan Iwa Karniwa.
“Soleman terus memaksa saya untuk bisa menghubungi pa Iwa. Akhirnya saya mau membantu, hanya menghubungi pa Iwa dan menyatakan ada orang (Pemkab) Bekasi yang mau meminta bantuan terkait Raperda RDTR.“katanya di persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (27/1/2020)
Ia melanjutkan, bahkan waktu itu saya telpon pa Iwa di-loud speaker di depan Henri, Neneng dan Soleman, dan saya sendiri tidak ada urusannya dengan Raperda itu. Saya hanya membantu, nothing to lose,” lanjut Waras dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Daryanto.
Setelah dihubungi Waras, Iwa pun menyambutnya dan menyampaikan bisa bertemu secara langsung. Akhirnya pertemuan dilakukan di KM 72 Tol Purbaleunyi. Saat itu Iwa baru saja pulang dari urusan dinas di Jakarta. Dalam pertemuan, kata Waras, hadir Soleman, Henri dan Neneng.






