Pasaman, porosnusantara.co.id- polres Pasaman melaksanakan Press Conference, Rabu (29/01/2020). Dilakukan di lakukan sekira jam menunjukkan pukul 11.00 wib di Mapolres pasaman. Press Conference merupakan pengungkapan dua kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja di wilayah hukum Polres Pasaman.
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, SE didampingin Wakapolres Pasaman AKP A Yani, Kabag. OPS Kompol Irwan Menjelaskan saat Perss Conference telah diungkap 19 Paket besar ganja kering dengan tiga orang diciduk di dua lokasi. Penangkapan ini berawal dari keberadaan Informasi masyarakat yang telah terjadi transaksi narkoba yang melintas dijalan lintas Sumatera.
Dua tindakan yang diungkapkan narkotika jenis Ganja di beberkan dalam Press Conference tersebut, tersangka RS (26) lelaki warga Cubadak Air Rt 001 RW 001 Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh. Dan tersangka KA (31) lelaki warga Tigo Koto Dibaruah RT 001 RW 003 Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Paya Kumbuh bersama BB dengan anggota polisi nomor LP / 07 / I / 2020 Res-Psm Tanggal 27 Januari 2020.
Selanjutnya juga pengungkapan lanjutan tindak pidana narkotika jenis laporan polisi nomor LP / 06 / I / 2020 Res-Psm tanggal 26 Januari 2020. Tersangka AA (19) alamat Pondok Nagari Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisia Kabupaten Pasaman Barat.
Penangkapan ini berawal dari keberadaan Informasi masyarakat yang telah terjadi transaksi narkoba yang melintas dijalan lintas Sumatera.
Penangkapan ini terjadi di dua lokasi, lokasi pertama di jalan lintas sumatera Jorong Dusun Padang Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao dengan tersangka AA (19) Pasaman Barat, sedangkan penangkapan kedua di jalan Lintas Sumatera Barat, Jorong Muara Bangun Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman dengan tersangka KA (31) dan RS (26), ungkap Hendri.